Polri Klaim Proses Laporan Kasus Bahasa Sunda, Arteria Bakal Bernasib Seperti Edy Mulyadi?

Polri Klaim Proses Laporan Kasus Bahasa Sunda, Arteria Bakal Bernasib Seperti Edy Mulyadi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polri mengklaim telah memproses kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dalam waktu dekat ini Polri berjanji akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPRI dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya .

"Semua sudah diproses, nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Desakan Arteria Diproses Hukum

Tim hukum Edy Mulyadi sempat mendesak Polri turut mengusut kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak yang menjerat kliennya.

Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses Arteria Dahlan. 

"Arteria Dahlan itu tidak di-apa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan. 

"Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih  penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan," katanya. (suara)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita