Polisi Beberkan Profesi dan Peran 3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama

Polisi Beberkan Profesi dan Peran 3 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga dari lima pengeroyok Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, tiga pelaku yang ditangkap adalah NS alias Bram, JT alias Johar dan SS. Ketiganya berprofesi sebagai debt collector.

"Pelaku dari empat orang yang ada di TKP sebagai pelaku utama, 3 berhasil ditangkap," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Zulpan melanjutkan, pelaku yang buron adalah Arvi alias Avi C dan Iwan. 

Zulpan mengungkapkan, MS, JT, Arvi, dan I berperan sebagai eksekutor atau penganiaya Haris di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

Meski telah menangkap ketiga pelaku, polisi belum bisa membeberkan motif pengeroyokan. 

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, pakaian korban, dan batu. 

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, Arvi, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman sembilan tahun penjara," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022).

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.[]

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita