GELORA.CO - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Putra Romadhoni yang melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan toa masjid yang dianalogikan dengan gonggongan anjing.
Polisi beralasan, laporan mantan politikus Partai Demokrat itu ditolak karena tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sebelum melakukan laporan keduanya melakukan konsultasi. Hasilnya konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.
"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).
Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan oleh Yaqut tidak berada di Polda Metro Jaya. Dia merasa kecewa apa yang diharapkan hari ini mungkin.
"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak di periksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," jelasnya.
Sebelumnya dia menyebut sejumlah Pasal yang rencananya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy.
Menag Yaqut sebelumnya meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Yaqut menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
Dikatakan Thobib, saat Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal,"ujarnya.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” tutup dia. []
Sumber: okezone