GELORA.CO - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo soal dugaan penistaan agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diduga membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Polda Metro beralasan, peristiwa terjadi di luar wilayah hukumnya. Polda meminta Roy untuk membuat laporan di Pekanbaru, Riau.
“Saya disarankan untuk melaporkan di Pekanbaru, saran kedua ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya, Roy bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB untuk berkonsultasi sebelum membuat laporan. Namun, Polda Metro menolak laporan Roy.
“Setelah konsultasi di PMJ, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” ujar Roy.
Berdasarkan hasil analisisnya, Roy memastikan video Menag yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing adalah rekaman asli tanpa rekayasa. Ia menyebut, video yang tersebar di media sosial tanpa editing.
“Saya disarankan untuk melaporkan di Pekanbaru, saran kedua ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim. Tapi atas pertimbangan, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang jika dilaporkan ke Bareskrim karena saya menduga jawabannya akan sama,” ujar Roy.
Namun demikian, ia menawarkan diri menjadi saksi ahli untuk menerangkan keaslian video pernyataan Menag Yaqut yang beredar di media sosial.
“Tapi saya siap untuk mem-backup kasus ini, menjadi ahli kalau rekaman ini memang dimungkinkan untuk diajukan,” ujar Roy.
Sumber: idntimes