PDIP Minta Gubernur Edy Rahmayadi Bangun Patung Bung Karno di Sumut

PDIP Minta Gubernur Edy Rahmayadi Bangun Patung Bung Karno di Sumut

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - DPD PDI Perjuangan Sumut menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membangun Monumen Bung Karno di Rumah Pengasingan Soekarno yang terletak di Parapat Kabupaten Simalungun. 

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Perjuangan Sumut  Rapidin Simbolon yang datang didampingi Sekretaris DPD Dr. Sutarto dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting kepada Edy di Rumah dinasnya pada Jumat (11/2/2022).

“iya, kita tadi sudah sampaikan usulan ke Gubsu, dan beliau menyambut baik usulan tersebut apalagi yang dibangun adalah monument tokoh prokalmator yang merupakan founding father bangsa ini yaitu Bung Karno,” ujar Rapidin Simbolon dalam keterangannya.

Rapidin juga mengatakan bahwa Gubsu berjanji akan memberikan dukungan sepenuhnya, terhadap rencana DPD PDI Perjuangan Sumut untuk membangun dan  merealisasikan monument tersebut dalam waktu dekat ini.

“Kita tunggu saja, semoga secepatnya dapat terealisasi, dan DPD PDI Perjuangan Sumut berterimakasih atas dukungan dari Gubsu tersebut,” ungkap Rapidin Simbolon.

Sejarah mencatat, Bapak Proklamator RI, Soekarno atau Bung Karno pernah menjalani pengasingan di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mulai 4 Januari 1949.

Bung Karno, bersama dua rekan seperjuangannya, Sutan Sjahrir (Perdana Menteri RI) dan Haji Agus Salim, lebih dulu dibuang ke Berastagi, Kabupaten Karo. Di sana, mereka ditahan sekitar 10 hari.

Ketiganya kemudian diasingkan lagi ke kawasan tepi Danau Toba, tepatnya di Parapat.

Rumah pengasingan itu dibangun oleh Belanda pada tahun 1820. Rumah berukuran 10 x 20 meter dengan arsitektur bergaya eropa tersebut berdiri kokoh di atas lahan seluas dua hektare.

Sekarang tempat pengasingan dari sang proklamator tersebut menjadi hertage yang menjadi asset Provinsi Sumatera Utara.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita