GELORA.CO - Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, mengakui bukan Nurhayati yang membuat laporan polisi terkait dugaan korupsi ABPDes Citemu yang dilakukan Kuwu Citemu, Supriyadi.
Namun, laporan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut dibuat oleh BPD Desa Citemu dan Nurhayati berstatus sebagai saksi.
Menurut Lukman, hal itu sengaja dilakukan untuk melindungi Nurhayati dari intervensi maupun upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.
"Tapi, awalnya Nurhayati yang melaporkan ke saya soal kasus ini, sehingga sengaja dirahasiakan demi keselamatannya," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).
Ia mengatakan, sebagai Ketua BPD Desa Citemu sudah seharusnya menampung aspirasi dari masyarakat maupun perangkat desa mengenai kinerja pemerintahan desa.
Karenanya, Nurhayati pun melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu yang dilakukan Surpiyadi kepada Lukman agar ditindaklanjuti secepatnya.
Bahkan, pihaknya mengaku sangat terkejut saat mengetahui Nurhayati yang semula berstatus sebagai saksi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sebab, Lukman tahu betul perjuangan Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
"Ibu Nurhayati sebagai bendahara pastinya tahu betul keluar masuknya anggaran, dan berani mengungkap saat melihat ada yang tidak beres," ujar Lukman Nurhakim.
Saat ini, Nurhayati diketahui jatuh sakit dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah Cirebon selama beberapa hari.
Namun, kini Nurhayati telah pulang ke rumahnya meski masih dalam masa pemulihan sehingga belum dapat beraktivitas normal seperti biasanya.
Sumber: tribun