Menyedihkan! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswi SD di Sulawesi Selatan Terpaksa Belajar di Teras Rumah Warga

Menyedihkan! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswi SD di Sulawesi Selatan Terpaksa Belajar di Teras Rumah Warga

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kisah menyedihkan datang dari para siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Mereka terpaksa belajar di teras rumah warga.

Dikutip dari Terkini.id jaringan Suara.com, mereka tak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka bukan karena kasus COVID-19.  Mereka belajar diatas rumah warga lantaran sekolahnya disegel.

“Pembelajaran dilaksanakan diteras rumahnya orang karena sekolah kami lagi disegel,” kata Kepala Sekolah SDI 137 Bontomanai, Risawati dikutip dari Terkini.id pada Kamis (24/2/2022).

Ditanya terkait permasalahan yang terjadi sehingga sekolahnya disegel, Risawati enggang berkomentar.


Namun informasi yang beredar, gedung Sekolah SD Inpres 137 Bontomanai disegel oleh warga yang diduga ahli waris pemilik lahan sejak Sabtu, 19 Februari 2022.


Di pintu masuk sekolah tersebut terpasang spanduk yang bertuliskan “SD Inpres 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro.

Tertulis juga nama-nama ahli waris diantaranya, Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj, Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nya’la Bin Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Bin Ibrahim Daeng Tiro.


Alasan penyegelan sekolah dilakukan lantaran diduga tanah diatas bangunan sekolah tersebut belum memiliki surat penyerahan hibah.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto, Nur Alam Basir, prihatin dengan langkah ahli waris Ibrahim Daeng Tiro yang menutup SDI 137 Bontomanai.


“Tidak mungkin sekolah itu dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim Daeng Tiro yang pada waktu itu menjabat Kepala Desa Bulujaya,”kata Nur Alam.

Nur Alam Basir menghimbau untuk membuka kembali sekolah,”Kita menyarankan para ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Pemkab Jeneponto supaya clear,”katanya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita