Menambang di Wadas Tak Perlu Izin, Kang Tamil: Negara Apa Ini?

Menambang di Wadas Tak Perlu Izin, Kang Tamil: Negara Apa Ini?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komunikolog Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan menyayangkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyatakan bahwa pertambangan andesit di Desa Wadas tidak perlu Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Tamil ini, Menteri ESDM mengambarkan secara jelas bahwa pemerintah menghalalkan segala cara dan melawan hukum sosial, sebab perlu ada kajian analisa dampak lingkungan (amdal) dan kajian perbaikan iklim lingkungan pasca pertambangan yang sampai saat ini selalu diselewengkan di wilayah tambang di Indonesia yang merugikan masyarakat sekitar.



"Amdalnya bagaimana? Lalu reboisasi itu tanggung jawab siapa? lahan dan lingkungan sudah diperkosa, lalu dampaknya harus ditanggung masyarakat sekitar. Negara apa ini?" kecam Tamil saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (17/2).

Tamil mengatakan, sampai saat ini banyak kerugian masyarakat yang timbul dari kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat penyelewengan reboisasi lokasi tambang oleh oknum pengusaha swasta. Dirinya menganggap dengan adanya 'by pass' di Desa Wadas ini, maka pemerintah seolah membenarkan tidakan oknum-oknum tersebut.

"Seolah negara membenarkan praktik penyelewengan reboisasi selama ini. Kasihan masyarakat hanya jadi penonton, kekayaan alam wilayahnya diambil orang lain, dan mereka yang menanggung dampak buruknya," jelasnya.

Lebih lanjut Kang Tamil menambahkan, bahwa sebaiknya pemerintah menjalankan mekanisme formalitas lokasi tambang di Desa Wadas seperti lokasi tambang pada umumnya. Sehingga hal ini akan mengurangi dampak resistensi sosial yang mulai muncul disana.

"Saran saya IUP harus terbit, simultan saja, yang penting mekanisme formal jalan. Pemerintah jangan menambah tontonan contoh buruk dalam bernegara," saran dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu IUP karena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.

"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita