Menag Yaqut Habis Dihujat, GP Ansor Gelar Lomba Azan Nasional Hadiahnya Uang

Menag Yaqut Habis Dihujat, GP Ansor Gelar Lomba Azan Nasional Hadiahnya Uang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut dihujat sana sini buntut pernyataan suara azan dan gonggongan anjing. Lagi ramai hujatan, eh ada lomba azan dari ormasnya Gus Yaqut.

Jadi di tengah Menag Yaqut dihujat, organisasi Gus Yaqut, GP Ansor menggelar Lomba Azan Tingkat Nasional.

Lomba Azan ini digelar ormas pimpinan Gus Yaqut dalam rangka Isra Miraj 1443 Hijriyah lho. Lomba ini memperebutkan Piala Ketua Umum PP GP Ansor. Tertarik?

Lomba azan nasional

Lomba azan GP Ansor yang digelar di tengah hujatan kepada Gus Yaqut ini menyediakan total hadiah puluhan juga lho, tepatnya total Rp30 juta.

Rinciannya sih, juara 1 lomba azan nasional ini dapat hadiah Rp10 juta, juara 2 dapat hadiah Rp7,5 juta dan juara 3 mendapatkan Rp5 juta.

Bukan itu saja hadiahnya, GP Ansor menyediakan hadiah favorit Rp1,5 juta untuk tiap orangnya.

Ketentuan lombanya begini, simak baik-baik ya yang tertarik atau intip di akun media sosial GP Ansor.

Jadi begini detail syarat lomba azan GP Ansor:

1. Peserta lomba usia 18-45 tahun, jelas di luar usia itu nggak usah ikut pasti ditolak panitia.

2. Follow akun Instagram @gp.ansor

3. Kalian harus rekam azan dengan HP dan unggah ke Instaram serta tandai akun gp.ansor dengan tagar #LombaAzanGPansor

4. Akun Instagram tidak boeh private

5. Sertakan nama, umur, alamat pada caption di postingan Instagram

6. Selama proses seleksi video jangan dihapus

7. Batas pengumpulan 28 Februari 2022

8. Pengumuman pemenang 1 Maret 2022 melalui Instagram GP Ansor.

Seperti diketahui sebelumnya, Menag Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat menjelaskan agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel).

Menag Yaqut diminta Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Farid untuk mengucapkan istighfar. (Foto: Kemenag.go.id)
Lebih tepatnya, Yaqut menjelaskan tentang peraturan Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.

Yaqut menerangkan bahwa aturan tersebut bukan suatu bentuk larangan melainkan untuk memastikan kerukunan dan kedamaian di kalangan umat beragama di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Yaqut memberi perumpaan dengan gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.***

Sumber: hops
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita