Kebal Hukum! Polisi Sebut Kasus Arteria Dahlan Tidak Memenuhi Syarat Unsur Pidana dan Tidak Dapat Dituntut di Depan Pengadilan

Kebal Hukum! Polisi Sebut Kasus Arteria Dahlan Tidak Memenuhi Syarat Unsur Pidana dan Tidak Dapat Dituntut di Depan Pengadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa kasus dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang menyeret nama Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana dan tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Zulpan usai penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan pendapat dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung.

"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," ujar Zulpan di kantornya, Jum'at (4/2/2022).

Lanjut dia, dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis.


"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.

"Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut juga menerangkan, bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan Pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," sambung perwira menengah Polri tersebut.


Dia menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Arteria Dahlan itu juga dilindungi oleh hak imunitas sebagai Anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3.


"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," tegas dia.

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan, yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia. Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tukas Zulpan.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dari hasil pendalaman penyidik Polda Metro Jaya dengan para ahli hukum di bidang UU ITE, video live streaming Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena bukan dia yang mentransmisikan video tersebut.

Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan Anggota DPR, khususnya terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," tutup mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu.

Sekadar informasi, sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) lalu menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Menurut politikus PDI Perjuagan itu, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.


Karenanya, dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut.


Namun, Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.

Akibat hal tersebut, sejumlah organisasi membuat laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (20/1/2022) lalu imbas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita