Kasus Penipuan Binomo, Polri akan Periksa Indra Kenz

Kasus Penipuan Binomo, Polri akan Periksa Indra Kenz

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana memanggil Indra Kenz untuk diperiksa dalam kasus Binomo. Pemeriksaan ini karena Indra yang mempromosikan di media sosial aplikasi tersebut.

“Pasti kami akan periksa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Brigjen Whisnu saat dihubungi, Minggu (13/2).

Namun, Whisnu belum merinci waktu pemanggilan kepada Indra. Sebab, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi ahli.

“Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu,” jelas Whisnu.

Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.

“Kami baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).

Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga trading ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.

“Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar,” jelas Finsesius.

Sumber: jawapos

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita