Kasus Naik Penyidikan, Korban Binomo Ngotot Minta Indra Kenz Diproses

Kasus Naik Penyidikan, Korban Binomo Ngotot Minta Indra Kenz Diproses

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan. 

Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (23/2).


Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi korban, 3 saksi, dan 3 saksi ahli. Ketiga saksi ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor.


Sementara itu, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, para kliennya mengaku terbujuk rayuan untuk ikut trading tersebut lewat konten-konten di media sosial Indra Kenz.


“Para korban ini secara tidak sadar ikut Binomo karena bujuk rayu para afiliator itu. Ini dia bilang ini trading, investasi segala macam, nyatanya bukan,” kaya Finsensius.



Atas dasar itu, para korban menuntut Indra Kenz diproses hukum karena telah merugikan mereka. “Kami fokus ke Indra Kenz dan Binomo,” jelasnya.

Sumber: Jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita