GELORA.CO - Pengamat politik Ujang Komarudin mengungkapkan terjadi perbedaan perlakukan antar kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Dia mengungkap kasus keduannya mengenai ujaran kebencian, yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Polisi terkesan cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan justru belum ditangani.
Melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Edy Mulyadi yang merupakan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 puluh hari ke depan.
"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Hukum seolah-olah tak bisa menyentuh mereka yang pro pemerintah. Ini catatan hukum yang masih belum memihak keadilan," kata Ujang, Rabu (2/2/2022).
Maka dari itu, Ujang menilai pemerintah bersikap tidak adil dan seharusnya segera memaparkan mengapa terkesan ada perlakuan atau penanganan hukum yang berbeda antara yang pro pemerintah dan bukan yang pro pemerintah (oposisi).
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan penegak hukum, agar menjaga marwah keadilan," seru Ujang.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia.[suara]