Kasus 'Bahasa Sunda', Pakar Hukum Tata Negara: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipolisikan!

Kasus 'Bahasa Sunda', Pakar Hukum Tata Negara: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipolisikan!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan kasus 'tempat buang jin' Edy Mulyadi tidak bisa disamakan. 

Di medsos sendiri cukup marak menyebut bahwa  penghentian penanganan kasus Arteria Dahlan oleh Polri dinilai  membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Terkait itu,  Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sejak awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya saat dihubungi,  Senin  (7/2/2022).

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan  Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.

Menurutnya, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022) lalu. 

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan. []

Sumber: poskota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita