GELORA.CO - Sindiran pedas dilayangkan oleh pengamat politik Hendri Satrio atas berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut Permenaker ini, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Padahal, aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Sementara itu, dalam permenaker terbaru itu juga terdapat tata cara serta syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT.
Atas pemberlakuan Permenaker tersebut, berbagai pihak melontarkan kritikan salah satunya adalah pendiri KedaiKopi Hendri Satrio.
Hendri meminta kepastian apakah benar pemerintah saat ini tidak memiliki dana sehingga harus menunda pemberian JHT kepada pekerja. Menurut Hendri, seharusnya pemerintah jangan mengorbankan sesuatu yang krusial untuk kebijakan yang tidak penting atau bukan menjadi prioritas.
“Pemerintah Beneran gak punya duit kali ya? Lagi kere tapi belagu maunya banyak hahahaha,” ujar Hendri Satrio melalui akun Twitternya @satriohendri pada Sabtu 11 Februari 2022.
Selain Hendri, pihak lain juga ikut protes terhadap pemberlakuan kebijakan ini. Bahkan dikabarkan, petisi online di laman change.org ramai-ramai ditandatangani warga.
Hingga pukul 12.57 WIB tadi, petisi tersebut telah ditandatangani olh 134.082 orang dari target 150.00 tanda tangan.
Sumber: terkini