Jelang Pemilu 2024, KPK Akui Banyak Permintaan untuk Periksa Gubernur

Jelang Pemilu 2024, KPK Akui Banyak Permintaan untuk Periksa Gubernur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya mendapat banyak permintaan untuk memeriksa beberapa Gubernur. Bahkan, KPK juga diminta memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mempunyai popularitas.

“Begitu banyak pendapat dan permintaan agar KPK segera memeriksa beberapa gubernur terkait beberapa kasus pada masa lalu dan masa depan, juga memeriksa KKN anak pejabat, dan tokoh-tokoh lain yang memang punya nama dan popularitas,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (20/2).

Menurut Firli, permintaan pemanggilan Gubernur itu banyak terjadi di media sosial. Dia menduga, permintaan ini terjadi karena Indonesia akan menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menurut catatan saya, sangat terkait dengan situasi politik menjelang Pemilu 2024,” ucap Firli.

Dia memastikan, tidak bisa sembarangan memanggil Gubernur hanya karena desakan publik. Firli menegaskan, pemanggilan semua pihak harus didasari atas kebutuhan KPK untuk mendalami sebuah perkara.

Meski begitu, Firli mengapresiasi banyaknya masyarakat yang aktif memberikan masukan kepada KPK. Dia menilai tindakan itu mengartikan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat berjalan baik.

“KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian. KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk keterangan, bukti dan alat bukti, baik yg disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan,” tegas Firli.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini pun menegaskan, tidak akan melindungi Gubernur yang melakukan praktik korupsi. Jika ada bukti kuat, KPK tidak segan menetapkan Gubernur itu sebagai tersangka.

“Sekali lagi berulang kami tegaskan, Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tapi karena perbuatan dan atau keadaannya patut diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” pungkas Firli.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita