IPR: Tega Sekali Nyuruh Buruh Nunggu Duit Cair Usia 56 Tahun, Pecat Saja Menaker!

IPR: Tega Sekali Nyuruh Buruh Nunggu Duit Cair Usia 56 Tahun, Pecat Saja Menaker!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun harus segera dicabut karena dinilai merugikan buruh.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, bukan malah menahan hak-hak rakyat, dalam hal ini para buruh.

“Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

Ujang menegaskan, pemerintah harus mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu karena menyengsarakan kaum buruh.

“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah," tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Presiden Joko Widodo bersikap tegas kepada anak buahnya yang mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan menyengsarakan rakyat.

“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,” demikian Ujang. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita