Hotman Paris Pertanyakan Nalar dan Logika Menteri Ida Fauziyah Tega Menahan Duit Buruh

Hotman Paris Pertanyakan Nalar dan Logika Menteri Ida Fauziyah Tega Menahan Duit Buruh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengacara kondang, Hotman Paris turut mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan JHT cair di usia 56 tahun.

Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, Hotman awalnya menceritakan karirnya selama 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional.


"Inti pokoknya adalah Ibu Menteri (Ida Fauziah), dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan," ujar Hotman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

Hotman mencontohkan, seorang buruh atau pekerja yang sudah bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya dipotong sebesar dua persen untuk dimasukkan dalam JHT ditambah 3,5 persen dari dari perusahaan.

Selama 10 tahun uang tersebut masuk ke JKT. Namun di usia 32 tahun buruh tersebut di-PHK.

"Dengan peraturan Ibu Menteri, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," jelas Hotman.

Hotman pun lantas mempertanyakan keadilan atas uang para pekerja tersebut. Apalagi, Permenaker sebelumnya sejak 2015 lalu menyatakan JHT boleh dicairkan ketika pekerjaan tersebut di-PHK.

"Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun, sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," kata Hotman.

Hotman menyarankan, jika memang ada UU yang selaras dengan Permenaker 2/2022 tersebut, seharusnya UU tersebut diubah agar berkeadilan.

"Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," terang Hotman. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita