GELORA.CO - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengkritisi pernyataan terbaru Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pelantang masjid yang disampaikan di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).
Menag Gus Yaqut menyinggung gonggongan anjing ketika berbicara soal SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kiasan gonggongan anjing yang disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan pengeras suara, yaitu harmoni," kata HNW melalui layanan pesan, Kamis (24/2).
Legislator Fraksi PKS itu menyarankan Yaqut bisa memohon ampun kepada Allah SWT. Pasalnya, ucapan Gus Yaqut di Riau berbahaya dan bisa memunculkan ketidakselarasan.
"Kiasan itu potensial menambah disharmoni. Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf, dan banyak-banyak istigfar," kata HNW yang juga wakil ketua MPR RI dari Fraksi PKS.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pelantang suara di masjid yang menuai protes.
Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu menyebutkan bahwa tanpa adanya pengaturan soal kebisingan suara dari pelantang masjid bisa mengganggu orang lain.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu.
Dia selanjutnya memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing. Orang bisa terganggu jika banyak anjing yang menggonggong di waktu bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tutur Yaqut. []
Sumber: jpnn