Edy Mulyadi Ditahan Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Habib Rizieq: Ini Sangat Zalim Harus Dihentikan

Edy Mulyadi Ditahan Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Habib Rizieq: Ini Sangat Zalim Harus Dihentikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menila penahanan Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’ merupakan kezaliman yang nyata yang dipertontonkan rezim ini.

“(Edy Mulyadi ditahan) itu sangat zalim,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (1/2/2022).

Aziz Yanuar lantas mengingatkan agar rezim ini menyudahi praktek kezaliman terhadap rakyatnya.

Termasuk pihak-pihak yang pro terhadap pemerintah agar berhenti memuji-muji tindakan rezim.

“Kezaliman harus diingatkan untuk dihentikan bukan malah dipuja-puji,” sindir Aziz.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta SelatanSenin (31/1/2022).

Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.

“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan Bang Edy Channel disita,” jelasnya.

Atas ulahnya melakukan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramdhan.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita