GELORA.CO -Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin ditunda.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Anggota, Fahzal Hendri di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (14/2).
Hakim Fahzal mengatakan, penundaan vonis dilakukan usai dua hakim sakit diduga terpapar Covid-19.
"Rencana kita hari ini (putusan), tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim adhoc Pak Jaini Bashir juga sakit, sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19," ujar Hakim Anggota, Fahzal Hendri.
Ia melanjutkan, sidang vonis Azis Syamsuddin akan digelar pada Kamis (17/2) mendatang pukul 10.00 WIB.
Dalam tuntutan JPU, Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu, Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.
Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Sumber: RMOL