Dianggap Tak Berizin, Baliho Bergambar Habib Rizieq Dicopot Satpol PP Bekasi Selatan

Dianggap Tak Berizin, Baliho Bergambar Habib Rizieq Dicopot Satpol PP Bekasi Selatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) ditertibkan dan dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bekasi Selatan. Pencopotan ini dilakukan karena baliho tersebut tidak memiliki izin.

Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq itu dilakukan pada Rabu (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB di perempatan Jalan Burangrang RT 008/012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan melakukan penertiban dan penurunan baliho atau spanduk yang tidak berizin dengan didampingi oleh unsur TNI-Polri.

"Telah berlangsung giat penurunan baliho atau spanduk atau banner yang tidak berizin oleh Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan dipimpin Lurah Kayuringin Jaya Bapak Ricki Suhendar," ujar Kompol Erna kepada wartawan, Kamis pagi (10/2).

Kompol Erna menjelaskan, baliho-balihi tersebut bertuliskan "Stop Kriminalisasi Ulama dan Aktivis, Usut Tuntas Kasus Pembantaian KM 50" yang ditambahi berbagai tagar seperti #BebaskanIBHRSDkk, #AyoRevolusiAkhlaq, #BebaskanNKRIDariOligarki, #UsutTuntasTragediKejiKM50 atas nama Umat Islam Jawa Barat.

Selain itu, di baliho tersebut juga terpampang gambar Habib Rizieq, Habib Bahar bin Smith, Munarman, dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang syuhada dalam peristiwa KM 50.

"Setelah ditertibkan selanjutnya baliho diamankan atau dibawa oleh Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan. Selama kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan tertib," pungkas Kompol Erna. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita