GELORA.CO - Aktivis Media Sosial, Nicho Silalahi turut bersuara terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun. Nicho dalam sebuah cuitannya menyinggung pemerintah, ia mempertanyakan ketersediaan dana buruh atau malah sebaliknya sehingga aturan ini dikeluarkan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua untuk Pekerja yang menggunakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), dalam aturan ini diberlakukan pemcairan dana Jaminan Hari Tua dilakukan ketika sudah berusia 56 tahun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 berisi tentang tata cara dan persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun, meskipun terkena PHK.
Dilansir Terkini.id, Sabtu 12 Februari 2022 dari akun Twitter Nicho Silalahi, ia menyoroti aturan ini yang tertulis di Tweetnya.
“Apa ini tandanya uang buruh sudah ga ada lagi ya ?Lalu bagaimana mana nasib buruh yang terkenal PHK sebelum usia 56 Tahun ?”, dikutip dari akun Twitter pribadi Nicho Silalahi, Sabtu 12 Februari 2022.
Nicho mempertanyakan nasib para buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak peduli terhadap buruh.
Dari cuitan Nicho, warganet tidak ketinggalan dalam memberikan tanggapannya terkait JHT, warganet sontak menyuarakan pendapatnya melalui komentar di akun Nicho.
“Sungguh aneh bang, iuran dipotong tiap bulan, eh pencairan nunggu umur 56 tahun, kalau udah ngak kerja lgi gmna, kalau keburu meninggal dunia dunia gimana, kenaikan inflasi sesuai dengan balas jasa, ruwet”, komentar akun @Rik***.
“Kayaknya iya sdh habis uangnya sama dgn uang tabungan haji, habis juga. Makanya seneng PPKM diperpanjang terus biar uang hajinya ndk ditanyakan. Kalo Arab Saudi mengijinkan haji lagi maka buyar semuanya”, komentar akun @ar***.
“Tiba tiba ini muncul saat banyak banget banget karyawan swasta di PHK krna pandemi..udh di PHK karena pandemi, uang yg harusnya bisa dipakai minimal jdi modal, malah dihilangkan juga.. Astagfirullah…”, komentar akun @mr***.
Sebelumnya KSPI juga mengecam langkah yang diambil Menaker untuk buruh. KSPI menilai tindakan ini sama saja pendasan terhadap kaum buruh.
Sumber: terkini