GELORA.CO -Binary Option dianggap masyarakat luas sebagai investasi bodong atau berjudi saham secara virtual.
Pasalnya, ada beberapa orang yang mengalami kerugian sangat tinggi saat melakukan investasi di Binary Option hingga melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum Dedy Kurniadi menyampaikan bahwa banyak orang yang merasa dirinya ditipu oleh investasi binary option.
Dedy menjelaskan, jika dilihat dari skema investasi di Binary Option di dalamnya ada trader, dianggap sebagai trader lantaran menempatkan dana untuk diperdagangkan. Kemudian, ada broker yang menerima penempatan dana.
"Dan sebenarnya kalau kita lihat informasinya, ada broker harusnya broker ini adalah pialang agen atau komisioner yang menghubungkan trader dengan penjual tetapi sebenarnya tidak ada yang diperdagangkan di sini,” kata Dedy dalam akun Youtubenya, membahas Binary Option: Investasi Bodong atau Judi?, Minggu (13/2).
Dedy mengatakan, Binary Option itu tidak lain adalah pola di mana trader itu sebenarnya sedang mempertaruhkan uangnya dengan memprediksi harga pada suatu aset seperti mata uang di harga tertentu pada waktu tertentu.
“Apabila dia prediksinya benar maka dia akan mendapatkan keuntungan. Apabila prediksinya salah, maka dia akan mengalami kerugian. Uangnya baik dia maupun menang maupun kalah tidak sedang diperdagangkan ke mana-mana uangnya tetap di situ aja mutar di broker saja,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Dedy, mulai berkembang adanya sinyalemen bahwa binary option merupakan pola judi online baru. Masyarakat yang dirugikan kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri.
Dedy menjelaskan dalam sistem binary option yang dibangun bukan investasi dan bukan perdagangan.
"Itu sebuah penempatan dana untuk dipertaruhkan kalau dilihat dari polanya kita tidak sembarangan bahwa kitab mengatakan itu judi itu kewenangan dari penegak hukum,” tandasnya.
Sumber: RMOL