Bicara Penyempurnaan Pemilu, Ketua Komisi II: Pertama Soal Presidential Threshold

Bicara Penyempurnaan Pemilu, Ketua Komisi II: Pertama Soal Presidential Threshold

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penyempurnaan sistem demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia merupakan keinginan semua pihak, tanpa terkecuali DPR RI dalam hal ini Komisi terkait.

Menurut Komisi II DPR RI, apabila ingin melakukan perubahan UU atau penyempurnaan UU Pemilu, setidaknya ada lima isu.


"Pertama adalah soal yang sekarang sedang ramai, (yakni) judicial review presidensial threshold," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bertajuk Konstelasi Politik Pada Kekuatan Elektabilitas Individu atau Parpol Menjelang Pilpres 2024, Jumat sore (11/2).

Kedua, kata Doli, adalah parlementary treshold atau ambang batas parlemen. Ketiga, yakni raihan besaran jumlah kursi per dapil (daerah pemilihan).

"Terhadap yang kedua yang ketiga ini sering dikaitkan dengan soal penyederhanaan sistem kepartaian kita," tuturnya.

Doli Kurnia meyakini bahwa sistem pemerintahan presidensial itu akan berjalan efektif apabila kompatibel dengan sistem parlemen multipartai sederhana.

"Nah dua hal yang tadi sebetulnya secara alamiah bisa dipergunakan untuk menuju pada satu kondisi yang lebih seetle terhadap pengembangan konsep multipartai sederhana," katanya.

Selanjutnya, masih kata Doli Kurnia, adalah sistem perhitungan konversi suara ke kursi (parlemen). Dan terkahir adalah sistem pemilu-nya itu sendiri.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini kita menggunakan sistem proporsional dengan sistem terbuka," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

"Nah dalam sistem pemilihan seperti ini sebetulnya memang agak terjadi dilema. Kalau kita sudah menetapkan sistem pemilu atau sistem politik demokrasi, maka salah satu konsekuensinya adalah adanya penguatan atau institusionalisasi partai politik di tengah-tengah masyarakat," demikian Doli Kurnia. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita