Aturan Diperketat Jelang Ramadhan, Surat Edaran Yaqut Dianggap Inkonsisten

Aturan Diperketat Jelang Ramadhan, Surat Edaran Yaqut Dianggap Inkonsisten

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerhati politik M Rizal Fadillah menganggap wajar Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 menimbulkan polemik di masyarakat. Surat edaran berisi pengetatan kegiatan ibadah tersebut diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang pelaksanaan ibadah puasa.

"Masalah utamanya adalah sikap inkonsistensi dan ambivalensi. Baru saja perayaan Natal, Tahun Baru, dan Imlek yang boleh diadakan secara "meriah" tanpa pembatasan yang ketat. Justru di saat mendekati bulan Ramadhan pengaturan diperketat," kata Rizal, Senin (7/2/2022).

Ia menilai perasaan keagamaan umat Islam diacak-acak oleh Yaqut dengan sejumlah aturan dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut antara lain memuat aturan ibadah berjarak satu meter, ceramah hanya 15 menit, khatib atau penceramah bermasker dan faceshield, hingga larangan mengedarkan kotak amal. Kemudian surat edaran juga berisi imbauan jamaah usia 60 tahun ke atas untuk beribadah di rumah. 

"Masjid dianggap sebagai tempat horor penyebar penyakit dan perenggut nyawa. Mendekat kepada Tuhan harus berjarak dengan menjauhkan kotak amal. Berbeda dengan pasar, mall, dan tempat wisata Masjid adalah tempat paling menakutkan dimana ibadah sepertinya dianggap sebagai jalan menuju penularan dan mala petaka," ulas Rizal.

Rizal lantas menyinggung bukan kali ini saja Menag Yaqut buat masalah pada umat Islam. Mulai dari afirmasi Syi'ah dan  Ahmadiyah, kurikulum moderasi, hari Nawruz 178 EB, Kemenag untuk NU, hingga kini soal jarak satu meter dan mengharamkan kotak amal.

"Kewaspadaan pada pandemi Covid 19 tentu hal penting, akan tetapi kebijakan pengetatan ibadah dan longgar di ruang yang lain adalah sikap diskriminatif," katanya.[]

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita