GELORA.CO - Pegiat media sosial Adam Deni saat ini ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusul laporan SYD. Dalam laporannya, SYD menyangkakan Adam Deni telah melanggar UU ITE dengan mentransmisikan data ke media sosial tanpa izin.
"Benar tadi malam (Selasa, 1 Februari 2022) pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri. Hal itu mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor SYD," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di instagram, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni dituduh melanggar UU ITE dengan mentransmisikan dokumen pribadi milik orang lain. Namun demikian, pihak Humas Polri tak menerangkan lebih detail dokumen yang dimaksud.
"(Ditangkap) terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana Pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," katanya menerangkan.
Saksi terlapor dan saksi ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Humas Polri pun mengimbau ke masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
"Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tentunya bisa menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Ahmad Ramadhan.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini Adam Deni masih diperiksa di Mabes Polri. Polisi masih menggali lebih dalam keterangan Adam Deni terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Adam Deni diketahui juga tengah berkasus dengan Jerinx SID. Adam Deni diduga menjadi orang yang disebut-sebut Jerinx ada dalam foto yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.[suara]