Oleh: Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI / Wakil Ketua Departemen Kerja sama dan Komunikasi Ummat ICMI Pusat.
Tulisan ini hanya ditujukan kepada yang berpendapat batas usia pensiun Perwira Tinggi TNI dan Perwira Tinggi Polri itu tidak sama.
Kepada kelompok orang yang berpendapat seperti di atas silakan membaca aturan yang mengatur batas usia pensiun TNI dan Polri.
Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur tentang batas usia pensiun Anggota TNI.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur dan menyebut batas usia pensiun anggota Polri.
Pada kedua aturan di atas jelas diatur bahwa batas usia pensiun Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi TNI dan Polri sama, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
Yang berbeda adalah batas usia pensiun Bintara dan Tamtama. Batas usia pensiun Bintara dan Tamtama TNI adalah 53 (lima puluh tiga) tahun, sementara batas usia pensiun Bintara dan Tamtama Polri 58 (lima puluh delapan) tahun.
Kalau ada yang menuntut persamaan, ya seharusnya pada batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama itu. Bintara dan Tamtama TNI disamakan dengan Bintara dan Tamtama Polri, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun. Penulis sangat mendukung dan sangat setuju.
Tapi apa urusannya dengan batas usia pensiun Perwira Tinggi TNI menjadi 60 (enam puluh) tahun?
Ya ndak ada dan tidak relevan sama sekali jika mengaitkannya dengan kesamaan dengan batas usia pensiun Perwira Tinggi Polri.
Lha, sudah sama kok, sama-sama 58 (lima puluh delapan) tahun.
Lantas kok ada yang minta batas usia pensiun Perwira Tinggi TNI dinaikan jadi 60 (enam puluh) tahun?
Ya ndak tahu penulis, yang jelas bukan demi kesamaan dengan batas usia pensiun Perwira Tinggi Polri.
Alasannya sebenarnya apa? Ya, ndak tahu. Mungkin pengin lebih lama menyandang bintang di pundak dan memegang tongkat komando di tangan saja.
Kalau masih menggunakan argumentasi penyamaan batas usia pensiun TNI dan Polri, ya itu hanya benar untuk Bintara dan Tamtama.
Lha kalau untuk perwira, apalagi Perwira Tinggi, jadi 60 (enam puluh) tahun? Menurut penulis sih, itu isu penumpang gelap saja di dalam isu penyamaan batas usia pensiun Bintara dan Tamtama TNI dan Polri.
Ndak usah diladeni dan dipenuhi. Lha, batas masa pensiun 58 (lima puluh delapan) saja kerepotan menangani banyaknya perwira non-job kok. Baru bisa selesai setelah job diperbanyak.
Kalau dinaikan menjadi 60 (enam puluh) tahun, wah bakal ada potensi banyak perwira nganggur lagi nanti di masa depan.
Belum lagi nantinya kalau Polri juga minta dinaikan batas usia pensiun Perwira Tingginya jadi 60 (enam puluh) tahun. Wah bisa panjang urusannya.
Apalagi urusan menaikkan batas usia pensiun Perwira Tinggi itu merupakan pengaturan baru, bukan penyesuaian. Butuh kajian baru, butuh naskah akademis baru, butuh uji publik baru.
Dan karena itu butuh keterbukaan sangat luas kepada para pembayar pajak, rakyat Indonesia, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi I DPR yang membahas UU TNI bersama Kemenhan dan Mabes TNI yang di dalamnya mengatur batas usia pensiun TNI dan Komisi III DPR yang membahas UU Polri bersama Mabes Polri nampaknya harus duduk bersama untuk menyelaraskan aturan batas usia pensiun komponen pertahanan (TNI) dan komponen keamanan (Polri) yang hak suaranya dalam pemilu tidak diberikan tersebut.
Jayalah TNI-ku dan jayalah Polri-ku demi terwujudkan Indonesia 5 (lima) besar kekuatan dunia tahun 2045, Allahumma aamiin.