Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun Terkait Wanprestasi, Tanah dan Rumah Terancam Disita

Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun Terkait Wanprestasi, Tanah dan Rumah Terancam Disita

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan baru. Kali ini bernilai Rp98,7 triliun dengan tuduhan melakukan ingkar janji alias wanprestasi.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) ini didaftarkan atas nama Zaini Mustofa.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” demikian pernyataan dari petitum, dikutip Kamis (13/1/2022).

Tak hanya Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lain, yakni PT. Adi Partnet Perkasa, Adiansyah, dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Mdani.

Selain itu, turut tergugat pula Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Dalam gugatan tersebut, Zaini meminta PN Jakarta Selatan menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.

Apabila para tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara, Zaini menetapkan adanya uang paksa alias dwangsoom sebesar Rp10 juta per hari kelalaian.

Selain itu, Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Yusuf Mansur, untuk membayar kerugian sebesar Rp98.718.073.610.256.

“Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,” jelas petitum.  [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita