GELORA.CO - Cuitan penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean bikin panas situasi karena berpotensi menimbulkan keresahan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turun tangan dan coba membuat tenang masyarakat.
Menteri Yaqut meminta semua pihak bisa tenang dan menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean. Menag mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.
"Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas," pinta Yaqut, Jumat 7 Januari kemarin.
Menurut Gus Yaqut, sapaan Menag, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah.
Jika ini benar, lanjut Gus Yaqut, maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.
Menag berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” ajak Menag.
Ferdinand Hutahaean memang sedang menjadi sorotan tajam lantaran cuitan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu. Tidak berapa lama, cuitan itu memang sudah dihapus tapi keburu ditangkap layar oleh banyak warganet.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis @FerdinandHaean3 yang berujung polemik dan berakhir pada pemanggilan polisi.
Akibat unggahan ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri melaporkan Ferdinand ke polisi. Tak butuh waktu lama, status kasus itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis, 6 Januari kemarin.
Dalam kasus ini, Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (voi)