GELORA.CO -Mantan finalis MasterChef dan suaminya yang didakwa atas pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) pada Rabu (29/12), terancam hukuman mati.
Pelaku merupakan mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012, Etiqah Siti Noorashikeen (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40).
Pasangan suami istri (pasutri) ini didakwa membunuh ART mereka bernama Nur Afiah Daeng Damin (28) di apartemen, sekitar 10-13 Desember lalu.
Dilansir dari New Straits Times Keduanya sempat memalsukan kematian korban, namun setelah diselidiki, pada akhirnya kebohongan terungkap.
Saat disidang di Pengadilan Magistrat, Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos tidak mengajukan pembelaan kepada hakim atas tindakan yang didakwakan kepada mereka.
Sebelumnya, pasangan Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos melapor ke pihak berwajib bahwa ART mereka tergeletak di lantai apartemen yang berada di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia.
Keduanya mengaku tak tahu kejadian ini, karena baru saja pulang dari liburan di Kundasang. Namun berdasarkan penyelidikan, terbukti laporannya palsu.
Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos ditangkap kepolisian pada 14 Desember 2021 lalu.
Pelaku pun sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember 2021 lalu. Namun, pengadilan pada akhirnya menahan mereka hingga 10 Februari 2022 sampai persidangan tuntas.
Demi penyelidikan, polisi pun melakukan autopsi terhadap jasad korban di rumah sakit Queen Elizabeth dikutip dari Sabah News. Dari hasil autopsi ditemukan korban mengalami luka-luka termasuk luka bakar di seluruh tubuhnya.
Waduh! Akibat perbuatan tersebut, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati setelah terbukti bersalah.
Pasutri itu kini ditahan dan harus berpisah dengan ketiga anak mereka yang semuanya berusia dibawah 3 tahun.
Etiqah melalui Kuasa hukumnya Rakhbir sempat mengajukan permohonan jaminan dengan alasan harus menyusui bayinya, namun perhononan tersebut ditolak hakim.
Keduanya kini ditahan dan menjalani persidangan dengan ancaman hukuman mati.(poskota)