Viral Penerima Bantuan PKH di Kota Serang Dipungut Rp60 Ribu, Begini Penjelasan Kadinsos

Viral Penerima Bantuan PKH di Kota Serang Dipungut Rp60 Ribu, Begini Penjelasan Kadinsos

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Jagat media sosial (Medsos) diramaikan dengan sebuah video seorang ibu-ibu di Kota Serang penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mengeluh adanya aksi pungutan liar (Pungli). 

Ia mengaku diminta sejumlah uang untuk menebus bantuan sembako tersebut.

"Dapat bantuan dari pemerintah empat karung (beras), nebusnya pakai duit Rp60.000. Bantuan PKH, 1 karung Rp15.000," kata seorang wanita dalam rekaman video yang dilihat, Senin (3/12/2021).

Dia menyebutkan, jika masyarakat tidak mampu membayar biaya yang telah ditentukan tersebut, maka akan dicatat sebagai utang yang harus dibayarkan. Oknum tersebut mengaku biaya yang dikeluarkan untuk biaya angkut.

Dia pun memperlihatkan bantuan sembako dari pemerintah berupa sembako seperti beras, minyak goreng, kacang hijau, telur, dan buah apel.

"Yang nggak punya duit nggak bisa nebus terhitung utang Rp15 ribu (per karung). Peraturan di kampung ini," katanya.

Dia pun meminta, pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan tersebut oleh pemerintah setempat. Sebab, kata dia, seharusnya bantuan tersebut didapatkan secara gratis.


"Mohon di-share di-up sama lurah terdekat atau Wali Kota," tuturnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, sudah mengecek informasi itu setelah ramai jadi perbincangan di media sosial.

Berdasarkan laporan awal yang diterima, Poppy menyebut bahwa kejadiannya adanya dugaan praktik pungli itu di Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Sudah dapat laporannya, hari ini dicek kebenaran infonya," kata Poppy.

Dia pun menegaskan, seluruh bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat tidak dipungut biaya apalagi mematok sejumlah uang.

"Semua jenis bantuan mah engga ada yang harus bayar, maka itu kita akan cek dan klarifikasi," katanya.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita