Ustaz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan dan Denda Rp 50 Juta Oleh PN Jaksel

Ustaz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan dan Denda Rp 50 Juta Oleh PN Jaksel

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Terdakwa Ustad Yahya Waloni divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian. Selasa (11/1/2022).


"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (11/1/2022).


Hakim menilai, Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu. Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp.50 juta.

Adapun ketentuannya, jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.


"Dengan ketentuan apabila denda hukuman. Tidak dibayar maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama 1 satu bulan," kata majelis hakim.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana Yahya Waloni dihadirkan secara virtual di pengadilan.

Adapun Yahya yang berada di Rutan Bareskrim Polri itu tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan memakai masker.

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan.


Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.

Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Usai memberikan vonisnya, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. 

Salah satunya, perbuatan Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.


"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan perpecahan umat beragama," ujar majelis hakim di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).


Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata hakim, Yahya telah meminta maaf.

Selain itu, Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan.


Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita