Usai Ditetapkan Tersangka, Polri Dikabarkan Bakal Langsung Tahan Ferdinand

Usai Ditetapkan Tersangka, Polri Dikabarkan Bakal Langsung Tahan Ferdinand

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dikabarkan bakal langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit “Allahmu Lemah” di akun Twitter miliknnya.

Dari informasi yang dihimpun, Ferdinand sudah rampung diperiksa pada Senin malam (10/1) setelah diperiksa hampir 10 jam. Tinggal menunggu kelengkapan adminitrasi penyidikan, Ferdinand kemudian langsung dilakuka penahanan.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Saat bertandang ke Bareskrim Polri, ia turut membawa berkas riwayat kesehatan.

"Saya membawa salah satu bukti riwayat kesehatan. Dari kemarin saya menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Ferdinand menegaskan, kehadirannya sebagai saksi di Mabes Polri juga ingin menjelaskan duduk perkara hingga ia dituduh melakukan SARA.

"Saya ingin menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," sambungnya.

Ferdinand dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait unggahan di akun Twitternya dengan menyebut "Allahmu lemah". Namun ia menegaskan, apa yang ia tulis tidak untuk menyerang siapa pun.

"Cuitan saya untuk diri saya sendiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak mana pun. Itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya," tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita