Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK, Pengamat: Pelapornya Punya Nyali dan Sangat Nekat

Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK, Pengamat: Pelapornya Punya Nyali dan Sangat Nekat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sebagai langkah nekat dan bernyali.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat Politik Adi Prayitno merespons langkah Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu mengemukakan, langkah Ubedilah sangat nekat karena berani melaporkan Gibran dan Kaesang dalam dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pelapornya ini punya nyali, bahkan sangat nekat karena tak ada angin, tak ada hujan tiba-tiba laporkan Gibran dan Kaesang," katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (12/1/2022).

Adi mengemukakan, jika buktinya kurang kuat dan tidak bisa dibuktikan, justru bisa berbalik akan merugikan Ubedilah.

"Kalau tak terbukti bisa repot pelapornya karena berpotensi pencemaran nama baik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK pada Senin (10/1/2022).

Ubedilah menyebut, diduga Kaesang dan Gibran terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada lembaga antirasuah.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi terjadi pada tahun 2015. Kala itu, kata Ubedilah, ada salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan tuntutan mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Namun Mahkamah Agung (MA) dikabulkan hanya sebesar Rp 78 Miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN,"katanya.

Apalagi, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia. Sehingga, menurut Ubdeilah patut dicurigai dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SN, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan Ventura. Lantaran itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ungkapnya.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik," ungkapnya

Ubedilah juga mengaku heran dan menjadi pertanyaan besar. Diduga, Kaesang dan Gibran mendapatkan suntikan dana yang cukup besar apalagi dengan perusahaan yang bisa disebut masih baru.

"Bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," ujar Ubedilah.

Ubedilah mengaku sejumlah bukti telah diserahkannya kepada KPK. Salah satunya bukti dokumen dari salah satu perusaan yang memang dapat diakses namun dengan syarat-syarat tertentu.

"Dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu," katanya.

Ubedilah pun berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," katanya.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita