Ternyata Bukan soal Dudung, Ini Video Ceramah yang Bikin Habib Bahar jadi Tersangka dan Ditahan

Ternyata Bukan soal Dudung, Ini Video Ceramah yang Bikin Habib Bahar jadi Tersangka dan Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Tersangka ujaran kebencian Habib Bahar akhirnya ditahan setelah diperiksa belasan jam oleh penyidik Polda Jawa Barat. Habib Bahar ditahan per Senin malam kemarin. 

Nah momentum Habib Bahar ditahan ini kan beriringan dengan komentarnya soal pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan kita bukan orang Arab.

Ternyata, Habib Bahar itu ditahan bukan karena kritiknya ke Jenderal Dudung lho Sobat Hopers.

Tahu enggak jadi yang membuat Habib Bahar terjerat status tersangka dan ditahan adalah karena ujarannya yang dianggap memuat informasi bohong, yakni soal kondisi penyiksaan pada 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq gitu.

Dituding hoax soal 6 laskar FPI

Pernyataan Habib Bahar soal kondisi 6 laskar FPI ini lah yang dinilai penyidik memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keonaran.

Nah pernyataan Habib Bahar yang dinilai hoax itu jadi sorotan di antaranya Ferdinand Hutahaean sampai Profesor Henry Subiakto. 

Dalam cuitannya Ferdinand bilang salah Habib Bahar menyebarkan hoax soal 6 laskar FPI ya konsekuensinya masuk penjara.

"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!' kicau Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, dikutip Selasa 4 Januari 2022.

Profesor Henry Subiakto juga mengulas soal video Habib Bahar yang melontarkan hoax kondisi 6 laskar. Guru besar Universitas Airlangga itu menilai karena diduga hoax ya Habib Bahar terjerat pasal usang tentang keonaran.

"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.

Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.

Video ceramah Habib Bahar

Berikut ini potongan ceramah Habib Bahar yang dinilai provokatif dan berpotensi menimbulkan keonaran:

"Di saat ini banyak juga ulama-ulama lain yang membuat maulid, para kyai para habaib, banyak juga yang membuat maulid. Salah satunya beliau (Habib Rizieq) membuat maulid bergembira bersukacita pada Nabi Muhammad SAW tapi beliau malah dikejar ditangkap, dipenjara, 6 pengawal beliau 6 laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dirantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara, hanya karena maulid Nabi Muhammad SAW, beliau ditangkap dipenjara, tangan yang mengalir darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor koruptor tidak diborgol. Dihinakan dinistakan 6 pengawal dibunuh dibantai, beliau diperlakukan seperti penjahat besar hanya karena merayakan maulid Nabi Muhammad SAW

Tak ada sejarah dari nabi Adam sampai sekarang hanya di Indonesia ada anak cucu Rasulullah ditahan ditangkap hanya karena merayakan maulid siapa beliau al Habib Rizieq Shihab. Takbir Allahu Akbar!!!" jelas Habib Bahar dalam sebuah video yang direkam pada acara maulid 11 Desember 2021. [hops]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita