Terlibat Mafia Tanah, Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Tersangka

Terlibat Mafia Tanah, Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.

Dari ke-4 tersangka yang ditetapkan, dua diantaranya pejabat tinggi di depok yakni Kepala Dinas Perhubungan, Eko Herwiyanto dan DPRD Kota Depok, Al Ardisoma.

Kemudian dua tersangka lainnya merupakan warga sipil, Burhanuddin Abubakar dan Hanafi

Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.


Mereka diduga terlibat dalam kasus pencaplokan tanah seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Kota Depok.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Sebagai informasi, Kadishub Kota Depok, Eko baru saja dilantik oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Rabu (24/11/2021) menggantikan posisinya, Dadang Wihana.

Walikota Depok, Mohammad Idris resmi melantik lima aparatur sipil negara (ASN) untuk empat kepala dinas dan satu kepala badan, di Lantai 5 Gedung Balaikota, Rabu (24/11)(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita