GELORA.CO - Bahan bakar minyak (BBM) beroktan 88 seperti Premium dipastikan masih tetap tersedia pada 2022. Tidak akan dihapus, seperti yang sempat direncanakan pemerintah.
Sebabnya, Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 kemarin telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 117/2021 perubahan ketiga atas Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam beleid tersebut, Jokowi merevisi aturan sebelumnya untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, juga mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM se-Indonesia.
Terkait pendistribusian BBM, dalam Perpres terbaru ini Jokowi menetapkan wilayah pendistribusin BBM khusus penugasan yang meliputi seluruh wilayah di Indonesia.
Ketetapan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 Perpres 117/2021 ini mengubah aturan sebelumnya yang mengecualikan BBM khusus penugasan untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Jokowi kemudian menugaskan sekaligus memberikan kewenangan kepada menteri terkait untuk menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan melalui rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selain itu, di dalam Pasal 21A dan Pasal 22, Jokowi menyisipkan dua pasal baru yaitu Pasal 21B dan 21C.
Pasal 21B sendiri terbagi ke dalam dua ayat. Pada ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan maka BBM jenis RON 88 seperti Premium yang merupakan 50 persen dari jenis RON 90 seperti Pertalite disediakan dan distribusikan oleh badan usaha penerima penugasan dan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus yang berlaku sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri terkait.
Sementara pada Pasal 21B ayat 2 disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 yang merupakan komponen BBM pembentuk jenis RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 yang masuk pada kategori jenis BBM Khusus Penugasan.
Terkait dengan volume BBM Khusus Penugasan akan diperiksa dan direview oleh auditor yang berwenang, untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk kebijakan pembayaran kompensasi, tapi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 21B ayat 5 Perpres 117/2021.
Terakhir, di dalam Pasal 21C, Jokowi juga memeritahkan kepada Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. [rmol]