Terbebani Kebijakan Pemerintah, Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan

Terbebani Kebijakan Pemerintah, Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Seorang nelayan di Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Permohonan itu disampaikan nelayan bernama Nazaruddin (59) karena kecewa terhadap sikap pemerintah setempat.



Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin mengatakan, Nazaruddin sengaja mendaftarkan diri ke PN Lhokseumawe agar disuntik mati karena terbebani dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang ingin membongkar keramba apung di Waduk Lhokseumawe.

Selain itu, kata dia, juga ada yang menyatakan bahwa ikan peliharaan di waduk Lhokseumawe tidak layak dikonsumsi. Sehingga pendapatan nelayan setempat berkurang.

“Beliau (Nazaruddin) merasa tertekan, sehingga ini dianggap disiksa atau dibunuh pelan-pelan,” kata Safaruddin di Lhoksemawe, Jumat (7/1).

Karena tidak sanggup dengan kebijakan itu, kata Safaruddin, Nazaruddin kemudian mendaftarkan diri ke PN Lhokseumawe supaya disuntik mati, tanpa perlu disiksa pelan-pelan.

“Keramba apung di Waduk Lhokseumawe, satu-satunya mata pencarian warga setempat. Jika ini digusur, ke mana mereka akan mencari rezeki, dan ini menjadi beban kepada nelayan di desa itu,” ujarnya diberitakan Kantor Berita RMOLAceh.

Safaruddin menjelaskan, penolakan itu bukan hanya dari Nazaruddin saja. Namun, sejumlah masyarakat lain juga menolak pembongkaran keramba apung tersebut.

Keinginan Nazaruddin agar disuntik mati itu dapat disaksikan langsung oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Daripada disiksa pelan-pelan, lebih baik dibunuh saja dengan suntik mati agar pemerintah puas,” tandas Nazaruddin. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita