Tanpa Pandang Bulu, KPK Tindaklanjuti Laporan Ubedilah Badrun Meskipun yang Dilaporkan Anak Presiden

Tanpa Pandang Bulu, KPK Tindaklanjuti Laporan Ubedilah Badrun Meskipun yang Dilaporkan Anak Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur yang ada tanpa memandang siapa pelapor dan terlapornya, sekalipun anak presiden.

Hal itu ditekankan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi adanya laporan dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin (10/1).



"KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun. KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih lanjut," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (11/1).

Sehingga, kata Ghufron, KPK tidak memandang siapa yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk jika anak presiden yang dilaporkan akan tetapi ditindaklanjuti.

"Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," tegas Ghufron.

Setelah melakukan telaah, kata Ghufron, akan ditentukan apakah layang dilakukan penyelidikan atau tidak. Jika layak, akan dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan ekspos untuk dilakukan penyidikan atau tidak.

Selanjutnya, jika telah penyidikan, akan dilakukan ke penuntutan di persidangan dan seterusnya.

"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sedang, sudah kami terima dan kami akan telaah," pungkas Ghufron.

Ubedilah didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Gibran, Kaesang dan anak seorang petinggi Grup SM ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (10/1).

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita