GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak menampik klaim pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam kasus Satelit Slot Orbit 123 BT di Kemhan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo memang benar memberi arahan agar slot orbit tersebut diselamatkan. Tapi, tentu tanpa melanggar aturan.
Yang jadi persoalan, kata Mahfud adalah arahan presiden disampaikan tanggal 4 Desember 15, tapi kontrak dengan perusahaan sudah dilakukan lebih dulu, yakni tanggal 1 Desember 2015.
“Pada tanggal 13/10/17, ada lagi surat tentang arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan masalah yang saat itu muncul. Intinya, tetap diupayakan penyelamatan agar Indonesia tak kehilangan Slot Orbit,” tegasnya dalam akun Instagram beberapa waktu lalu.
Jadi, sambungnya, yang dilakukan Menko Polhukam sekarang ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Slot Orbit yang tersandera oleh kontrak yang bermasalah.
Harus berjuang keras untuk menyelamatkan Slot Orbit itu, sebab International Telecommunications Union (ITU) memberi perpanjangan penggunaan slot sampai November 2024, tapi dengan meminta 36 bulan sebelum itu semua kontrak dan spesifikasi teknisnya sudah jelas.
“Padahal sampai sekarang (sudah tinggal 34 bulan) belum ada syarat itu. Kita berharap Menkominfo dan Menhan bisa mengatasi masalah ini,” tegasnya.
Terakhir, Mahfud MD merasa aneh jika dirinya sebagai Menko dianggap lepas tangan, apalagi cuci tangan.
“Ketika ditanya wartawan, saya hanya bilang tak tahu apa yang terjadi sebelum jadi Menko. Justru saya tidak lepas tangan, melainkan turun tangan dan terus berkoordinasi dengan Kemhan, Kemkominfo, Kemkeu, dan Panglima TNI,” ujarnya.
“Mengapa? Ya karena ada arahan dari Presiden agar Slot Orbit tersebut diselamatkan. Kalau saya mau lepas tangan, kan tinggal diam dan membiarkan masalah itu sambil duduk dengan nyaman,” sambung Mahfud.
Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk memberi keleluasaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani ini. Kejaksaan Agung sudah memegang bahan dan melangkah dengan profesional terkait ini.
“Kita dukung Kejaksaan Agung,” tutupnya.[rmol]