GELORA.CO - Ahli Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya telah kehabisan ide untuk menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, ia merasa telah menggunakan berbagai analisis keilmuan namun hasilnya tetap nihil.
"Saya udah habis akal menghadapi MK. Terus terang saja, ilmu saya udah habis. Saya sudah gunakan analisis melalui filsafat hukum ketik terakhir kali mengajukan uji materil ke MK tapi hasilnya nol," kata Yusril dalam diskusi online, Minggu malam (23/1/2022).
Selain itu, ia juga merasa bahwa dirinya sudah cukup lelah untuk membicarakan presidential threshold lantaran sudah berkecimpung melalui berbagai dimensi. Mulai dari akademisi hingga politisi.
"Saya sebenarnya termasuk orang yang sudah agak lelah bicara masalah ini. Karena saya sudah melibatkan tiga aspek dalam diri saya sendiri. Pertama dalam hal akademisi yang tugasnya mengajar hukum tata negara, filsafat hukum dan teori ilmu hukum. Kedua melibatkan saya sebagai politikus ketua partai, dan ketiga melibatkan saya sebagai seorang advokat profesional. Tiga-tiganya sudah dikerahkan tapi hasilnya nihil sampai sekarang," katanya.
Dalam forum tersebut ia juga menceritakan sejarah lahirnya presidential treshold pada masa reformasi.
"Saya melihat flashback terhadap reformasi kita. Ketika kita melakukan amandemen UUD 1945. Ketika itu pertama kit ingin mengurangi executive-heavy, kekuasaan yang terlalu besar pada presiden. (Kedua) kita ingin membangun check and balances dan semua itu didasarkan pada demokrtatisasi yang seluas-luasnya," katanya.
Ia juga menceritakan praktik penggunaan presidential threshold yang berjalan cukup baik pada pemilu 2004 silam
"Pada pemilu 2004 ditetapkan bahwa treshold ini minimal 3 persen. Lalu calonnya muncul beberapa pada waktu itu. Tidak banyak-banyak juga, dan berjalan baik ya pemilu 2004 itu bahkan bisa mengalahkan incumbent," katanya.
Seiring dengan terus bertambahnya ambang batas presidential treshold ia memutuskan untuk mencoba mengajukan pemilu serentak dengan harapan supaya presidential threshold tidak lagi berperan besar.
"Nah jadi Pasal 22 R (UUD 1945) itu jelas mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan kita terpikir pada waktu itu. Udahlah daripada ribut soal treshold ini yang makin meningkat terus, yang ujung-ujung membatasi calon, dan menjadi oligarki politik oleh kekuatan politik yang besar. Kita berjuang saja supaya pemilu dilakukan serempak. Ramai-ramailah kita datang ke mk untuk mengajukan pemilu serentak. Dengan pikiran, kalau pemilu serentak maka threshold menjadi tidak relevan. Tapi itu diputarbalikkan," ujar Yusril.
Diketahui, belakangan peraturan presidential threshold 20 persen kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan dihapus sehingga setiap parpol bisa mengajukan capresnya. Namun usaha ini tidak mudah. Belasan gugatan serupa pernah diajukan dan kandas di palu MK. Salah satunya gugatan oleh Yusril Ihza Mahendra dan tim. Berikut beberapa diantaranya :
1. Perkara MK Nomor 44/PUU-XV/2017. Pemohon advokat Habibburohman. Kini ia menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra.
2. Perkara MK Nomor 53/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Idaman dengan Ketua Umum Rhoma Irama.3. Perkara MK Nomor 59/PUU-XV/2017 diajukan oleh dosen Effendi Gazali4. Perkara MK Nomor 70/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Bulan Bintang dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.
5. Perkara MK Nomor 71/PUU-XV/2017 diajukan oleh mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih, aktivis Pemilu Titi Anggraini, LSM Kode, dan aktivis Veri Junaidi.[akurat]