GELORA.CO -Temuan kerangkeng berisi empat orang di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, membuat banyak pihak terheran-heran. Pihak Kepolisian pun diminta mengusut tuntas temuan tersebut.
"Pihak kepolisian harus mengusut adanya kerangkeng manusia tersebut dan mendalami kegunaannya. Harus dibongkar tuntas, untuk apa kerangkeng tersebut, apakah terdapat pelanggaran HAM, siapa saja yang pernah dikerangkeng di situ, sudah berapa orang dan sejak kapan," ujar anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Taufik Basari, kepada wartawan, Senin (24/1).
Tak hanya itu, Taufik juga meminta Pemda Langkat untuk segera menghubungi korban yang pernah dikerangkeng di situ.
Lebih lanjut, Taufik menambahkan, pihak yang berwenang menangani kasus ini adalah kepolisian dan Komnas HAM. Seandainya ditemukan adanya pelanggaran HAM, Taufik mendorong agar korban diberi pendampingan.
"Sementara apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dan HAM terkait tindakan kerangkeng tersebut, maka pihak Pemda bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan bagi para korban. Namun tetap kita serahkan dulu penelusurannya kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Dijelaskan Taufik, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Konvensi tersebut memberikan tanggung jawab negara untuk mencegah segala bentuk penyiksaan dan bentuk perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta melakukan penegakan hukum apabila terdapat kejadian dan bertanggung jawab memberikan pemulihan bagi korban.
"Jika ternyata hasil pengusutan ditemukan memang benar digunakan untuk menempatkan seseorang dalam kerangkeng, terlebih bila terdapat tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, maka penegakan hukum harus dilakukan kepada semua yang bertanggung jawab. Dan pihak pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban," demikian Taufik. (RMOL)