Soal Kasus Denny siregar, Husin Shihab: Kalau Urusan Bela Negara, kalaupun Salah Tetap Harus Dibela

Soal Kasus Denny siregar, Husin Shihab: Kalau Urusan Bela Negara, kalaupun Salah Tetap Harus Dibela

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab menegaskan akan membela pegiat media sosial, Denny Siregar terkait kasus “santri calon teroris” yang telah dilaporkan ke polisi.

Husin Shihab mengatakan bahwa jika menyangkut bela negara, maka salah pun harus tetap dibela.

“Kalau urusan bela negara, kalau pun salah tetap harus kita bela,” kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 8 Januari 2022.

“Gua akan bela bro Denny Siregar selama dia masih bela negari ini dari kaum perusaknya,” sambungnya.

Bersama pernyataannya, Husin Shihab membagikan berita berjudul “Kasus Denny Siregar Disinggung Pengacara Habib Bahar, Ini Kata Polda Jabar”.

Dilansir dari berita Detik News yang dibagikan Husin Shihab, penanganan perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar turut disorot menyusul penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong. 

Sebagaimana diketahui, Denny Siregar dilaporkan oleh seorang ustaz asal Tasikmalaya pada tahun 2020. 

Pelaporan ke Polda Jabar dilakukan menyusul unggahan Denny Siregar di media sosial soal “santri calon teroris”.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa kasus Denny Siregar ini tetap ditangani. 

“Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” katanya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Ibrahim menjelaskan bahwa perkara itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara,” katanya.

Adapun nama Denny Siregar dibawa-bawa oleh kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta saat menanggapi soal Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ichwan menyoroti bahwa perkara Bahar ditangani cepat berbanding dengan perkara Denny Siregar.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” kata Ichwan pada Selasa, 4 Januari 2022.

“Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” katanya lagi. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita