Setuju Kasus Disetop, Aziz: Orang yang Meletakkan Sesajen Harus Dinasihati MUI, yang Menendang juga

Setuju Kasus Disetop, Aziz: Orang yang Meletakkan Sesajen Harus Dinasihati MUI, yang Menendang juga

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta agar proses hukum HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, dihentikan.

Mantan Sekrektaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar menyetujui pandangan Prof Al Makin.

"Setuju selesaikan dengan mediasi dan musyawarah," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan bahwa orang yang menaruh sesajen itu juga harus diketahui.

"Harus dipastikan lagi siapa yang meletakkan sesajen itu," lanjut Aziz.

Aziz menduga pria yang menaruh sesajen itu seorang muslim. Oleh karena itu, dia meminta Mejelis Ulama Indonedsia (MUI) untuk menasihati pelaku.

"Orang yang meletakan sesajen harus dinasihati MUI dan tokoh agama. Yang menendang juga dinasihati," ujar Aziz.

Sebelumnya, Profesor Al Makin menyerukan agar proses hukum terhadap HF dihentikan. Dia juga meminta masyarakat memaafkan HF.

Dia lantas membandingkan kasus HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita