GELORA.CO -Pihak kepolisian melakukan pemblokadean terhadap ratusan buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (5/1/2021).
Pemblokadean itu dilakukan pihak kepolisian di beberapa titik, seperti lampu merah Kepandean.
Sedangkan di lampu merah Boru dan lampu merah Parung yang menuju KP3B dilakukan pengalihan arus untuk mengurai kemacetan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan kompoy buruh yang berasal dari Kota Cilegon yang menuju KP3B diblokade di lampu merah Kepandean.
Kesal karena diblokade, ratusan buruh itu pun melakukan orasi di lampu merah kepandean.
Dalam orasinya mereka mengungkapkan bahwa aksi buruh ini untuk menuntut kenaikan UMK tahun 2022 yang ditetapkan tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
"Kami para buruh di Cilegon itu rata-rata industri berat yang mempunyai resiko tinggi," ujar salah satu orator.
Namun demikian, resiko itu tidak sejalan dengan pendapatan yang mereka dapatkan, apalagi tuntutan kenaikan upah 2022 tidak diakomodir.
"Kami hanya mendapat Rp2 juta lebih perbulan, tapi resiko yang dihadapi besar," ujarnya.
Selain kepada buruh, pemblokiran juga dirasakan oleh wartawan Elainta Mamo Erfanto yang mengaku tidak diperbolehkan masuk ke KP3B untuk peliputan oleh pihak kepolisian.
Saya ditahan di simpang empat lampu merah Boru, tidak boleh masuk dan disuruh putar balik," katanya.
Padahal, lanjut Mamo, dirinya sudah mengatakan bahwa akan melakukan tugas peliputan dari kantornya sambil menunjukkan tanda pengenal sebagai wartawan.
"Tapi sama aja, gak boleh masuk. Malah saya harus pake seragam buruh, baru boleh masuk," ucapnya.
Setelah melakukan orasi, beberapa saat kemudian pihak kepolisian membuka blokade itu dan mempersilahkan ratusan buruh kembali melanjutkan perjalanannya menuju KP3B.
Aksi buruh kali ini diikuti oleh sekitar 20.000 massa aksi yang berasal dari wilayah Tangerang Raya, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.
Ada empat tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh, yang pertama revisi SK UMK tahun 2022 menjadi 5,4 persen, stop kriminalisasi terhadap buruh, bebaskan buruh yang sedang menjalani hukuman pidana serta gratiskan biaya pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.(poskota)