GELORA.CO - Bahar bin Smith atau Habib Bahar, memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) hari ini, terkait dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.
Kepastian itu diungkapkan Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Minggu (2/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa Polda Jabar terkait isi ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian, Senin, 3 Januari 2022 hari ini.
“Insha Allah (akan penuhi panggilan penyidik besok),” kata Aziz Yanuar singkat.
Aziz Yanuar pun menanggapi dengan santai perkara yang menimpa Bahar bin Smith.
“Santai saja. Beliau menyampaikan yang hakiki dan menyuarakan perlawanan terhadap kebatilan dalam hal ini, dugaan penistaan agama,” ungkap Aziz Yanuar.
Menurut Aziz cukup jarang ada ulama dan tokoh yang bersuara lantang melawan kezaliman seperti yang dilakukan Bahar bin Smith.
“Dunia keadilan angkat topi dan hormat terhadap beliau,” katanya.
Aziz Yanuar mengatakan Bahar bin Smith memang kerap melontarkan pernyataan tegas dan keras terhadap separatis di Papua sebagai tanda cinta tanah air dan TNI.
“Beliau menyampaikan beberapa pernyataan keras terhadap separatis dan melampiaskan kecintaannya kepada TNI, terkhusus para prajurit yang gugur di Papua,” kata Aziz Yanuar.
Kuasa hukum Azis Yanuar memastikan, Bahar bin Smith bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) hari ini, terkait dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya. Foto dok: Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Polisi mengatakan, ceramah itu terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat ini polisi telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun status Bahar belum menjadi tersangka.
Bahar baru akan diperiksa untuk dimintai keterangan Senin (3/1/2022) besok.
Kepolisian RI (Polri) menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Ramadhan.
Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," katanya.(Wartakota)