Seluruh Cakades Mundur, Pilkades Randuputih Probolinggo Terpaksa Ditunda

Seluruh Cakades Mundur, Pilkades Randuputih Probolinggo Terpaksa Ditunda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemilihan Kepala Desa di dua desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terpaksa ditunda. Salah satu alasannya adalah karena seorang calon kepala desa meninggal dunia.

Dua desa itu adalah Desa Randuputih Kecamatan Dringu dan Desa Kerpangan Kecamatan Leces. Di desa Kerpangan, calon tetap kepala desa dengan nomor urut 1 atas nama Samsi, meninggal dunia.



"Calon Kades Kerpangan terdapat dua calon tetap. Nomor urut 1 atas nama Samsi (almarhum) dan nomor urut 2 atas nama Misnanto (petahana dua periode)," jelas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (1/1).

Menurut Ugas, ketika ada calon Kades yang berhalangan tetap atau meninggal, maka merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 01 tahun 2021 Pasal 30 ayat 6 menjelaskan, "dalam hal hanya terdapat dua (2) calon kepala desa dan satu (1) orang calon berhalangan tetap, maka bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian".

Sementara itu, penundaan Pilkades di Desa Randuputih, lanjut Ugas, karena banyak pertimbangan. Salah satunya adalah berdasarkan rekomendasi Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (Pankab).

"Rekomendasi itu disetujui oleh Bapak Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko serta disepakati oleh Forkopimda Kabupaten Probolinggo," terangnya.

Alasannya, penundaan Pilkades tersebut karena pada 24 Desember 2021 semua bakal calon kepala desa (cakades) memilih untuk mengundurkan diri dengan bermaterai.

"Pada 24 Desember 2021 setelah pengunduran diri semua bakal calon, kemudian panlih mengadakan rapat pleno dan hasilnya diumumkan ke masyarakat bahwa bakal calon sudah nihil (tidak ada) sesuai berita acara nomor 04 Tahun 2021," tegasnya.

Sehingga, pada 26 Desember 2021, para Panitia Pemilihan Kepala Desa di desa tersebut, memilih untuk mengundurkan diri dengan bermaterai.

"Dengan tidak adanya bakal calon (Nihil) termasuk Panlihnya maka tidak diperlukan lagi untuk membentuk Panlih baru," ungkap dia.

Pilkades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo, akan dilakukan pada 17 Februari 2022 dan diikuti oleh 253 desa.

"Karena yang ditunda ada dua desa. Sehingga Pilkades tahap II ini diikuti oleh 251 desa," pungkasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita