Sebut OTT Rahmat Effendi Berbau Politis, Golkar Bekasi Singgung 2024: Kuning Sedang Diincar

Sebut OTT Rahmat Effendi Berbau Politis, Golkar Bekasi Singgung 2024: Kuning Sedang Diincar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari, menilai operasi tangkap tangan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi berbau politis. Dia menilai partainya memang sedang ditarget.
 
"Memang ini 'Kuning' (Golkar) sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggal Instagram @infobekasi.coo, Sabtu, 8 Januari 2022.
 
Ade menilai KPK kurang bukti dalam menangkap Rahmat. Menurut dia, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.

"Logikannya OTT, saya ada transaksi, 'Bang saya serahkan, saya kegep, bener enggak? Ini tidak ada, bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo," ujar Ade.
 
Ade menyebut KPK salah ambil uang saat menangkap Rahmat. Menurut dia, uang yang diambil KPK halal. Dia menilai OTT itu ditujukan untuk menyerang Rahmat.
 
"Uang yang ada di KPK itu yang di luaran. Uang dari pihak ketiga dari kepala dinas, dari camat, itu pengembangan. Tidak ada OTT. Memang ini pembunuhan karakter," tutur Ade.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [medcom]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita