GELORA.CO - Migrant Care telah melaporkan dugaan penyiksaan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.
Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban. “Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka. “Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ungkap Anis.
Kerangkeng yang terdapat di halaman rumah Terbit Rencana membuat para pekerja sulit beraktifitas. Bahkan yang lebih parah, pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari dan tidak menerima gaji. “Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” papar Anis.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, pihaknya akan mengusut laporan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Komnas HAM akan segera mengirim tim untuk mengusut laporan tersebut. “Kami akan segera kirim tim kesana ke Sumatera Utara. Terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Semakin cepat maka akan baik pencegahan ini,” tegas Anam.
Tak bisa dimungkiri, Komnas HAM juga bakal meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan 40 pekerja diduga mendapat penyiksaan itu. Pencarian para pekerja dibutuhkan untuk memastikan kondisi mereka. “Sehingga ketika kami datang kesana bisa menjelaskan dimana mereka, karena itu bagian dari tugas Kepolisian,” papar Anam.[jawapos]